Thursday, October 13, 2016

Apa Dampaknya ke Masyarakat Setelah Izin Bangun Rumah Murah Dipangkas?

Pemerintah optimistis Paket Ekonomi Jilid XIII akan menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengembang perumahan dalam menjalankan bisnis. Selain itu, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat lebih mudah aksesibilitasnya memiliki rumah.

"Efeknya ke masyarakat, developernya lebih tertarik untuk membangun rumah bagi MBR, lalu supaya MBR, dengan kemampuan yang sama lebih banyak yang bisa membeli rumah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke XIII sendiri memungkinkan adanya penghematan biaya perizinan membangun rumah di atas lahan yang maksimal 5 hektar berkurang hingga 70%.

Adapun komponen yang berpengaruh pada penurunan biaya sebagai dampak dari penyederhanaan reguasi, diantaranya :
  • Izin lingkungan (Jika sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten)
  • Izin lokasi
  • Izin UKL/UPL (jika luas di bawah 5 ha)
  • Andalalin (jika luas dibawah 5 ha)
  • Rekomendasi peil banjir
  • Advise planning
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pengecekan zona lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional (jika lokasi berada di zona perumahan)
  • Pemecahan sertifikat (dibuat SOP untuk menjadi standar biaya)

"Jadi ada yang dua atau tiga izin selama ini, jadi digabung prosesnya jadi satu. Nanti satu proses dia keluar dua izin," ucap Darmin.

"Sehingga hasilnya yang tadinya 33 izin, turun jadi 11. Yang tadinya perlu waktu 769-981 hari untuk mengurus proses perizinan dan rekomendasinya, sekarang turun jadi 44 hari saja. Sehingga biayanya untuk mengurus biaya perizinan turun sebanyak 70%. Jadi memang perubahannya cukup signifikan," tutupnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini, backlog perumahan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

Sumber: finance.detik.com

No comments:

Post a Comment